BELAJAR MATEMATIKA DI MGMP

Senin, 07 November 2011

PKB

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
PERMEN PAN-RB NO. 16 TAHUN 2009
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Unsur dan Subunsur Kegiatan
·         Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional
·         Proses Belajar Mengajar
·         Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
·         Penunjang

Macam pengembangan Profesi Guru
Pengembangan Diri
·         Publikasi Ilmiah
·         Karya Inovatif
Jenis Pengembangan Diri
·         Diklat fungsional
·         Kegiatan kolektif Guru (KKG, MGMP)

Macam Publikasi Ilmiah
- Presentasi di forum ilmiah
- Hasil Penelitian
- Tinjauan Ilmiah
- Tulisan Ilmiah Populer
- Artikel Ilmiah
- Buku Pelajaran
- Modul/Diktat
- Buku dalam bidang pendidikan
- Karya Terjemahan
- Buku Pedoman Guru
Macam Karya Inovatif
- menemukan teknologi tepat guna
- menemukan/menciptakan karya seni
- membuat/memodifikasi alat pelajaran
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya

Persyaratan dalam kenaikan golongan
Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan IIIb ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasarkan jenjang pangkat/golongannya.

Jabatan dan Pangkat Guru
Pertama golongan IIIa dan IIIb
Muda golongan IIIc dan IIId
Madya golongan IVd dan IV e

Dalam rangka pembinaan untuk menjadi guru profesional, maka diperlukan: Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB)

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut:
memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah
pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan
pembinaan guru dilakukan dalam rangka pembinaan profesi dan karier
pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial
pembinaan karier sebagaimana dimaksud meliputi penugasan dan promosi


Pengertian PKB
- PKB merupakan pembaharuan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan profesi guru
sepanjang kehidupan kerjanya.
- PKB dilakukan terus menerus.
- PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karier guru

Tujuan Umum PKB
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Tujuan Khusus PKB
Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.

Kerangka Pengembangan Karier Guru
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Guru Utama (IVd, IVe) ------------- PKB fokus pada pengembangan profesi
^
|
|
Guru Madya (IVa, IVb, IVc) ------- PKB fokus pada pengembangan sekolah
^
|
|
Guru Muda (IIIc, IIId) -------------- PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan
^ pengelolaan sekolah
|
|
Guru Pertama (IIIa, IIIb) ----------- PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru
^
|
|
Program Induksi
^
|
|
Guru S1/DIV Bersertifikat
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tahap pelaksanaan PKB
Perencanaan ----> Implementasi -----> Evaluasi ------> Refleksi
^ |
| |
|________________________________________.|


Komponen PKB
(Pasal 11 ayat c, PERMEN PAN dan RB No. 16 Tahun 2009)

PKB :
1.      Pengembangan diri
2.      Publikasi Ilmiah
3.      Karya Inovatif

1.      Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalisme guru dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan kegiatan kolektif guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru.

2.      Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan lokakarya atau kegiatankelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran,
Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain,
Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

3.      Publikasi Ilmiah

Publikasi Ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk
buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan.

Presentasi pada Forum Ilmiah
(sebagai pemrasaran/nara sumber)
Seminar
Lokakarya Ilmiah
Koloqium
diskusi Ilmiah

Publikasi Hasil Penelitian atau Gagasan Inovatif di Bidang Pendidikan Formal
Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
- diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN
- diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnalilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota
- diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan
Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di:
- jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
- jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi
- jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah,dsb)

Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan/Pedoman Guru
Pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang;
- lolos penilaian BSNP
- dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
- dicetak oleh penerbit dan belum ber ISBN
Pembuatan modul/diktat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
- provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi
- kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- sekolah/madrasah setempat
Pembuatan buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber ISBN dan/atau tidak ber ISBN
- karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah
- buku pedoman guru

Karya Inovatif
Karya Inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan ilmu pengetauan, teknologi, dan/atau seni.

Jenis Karya Inovatif
Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana
Penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana
Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/pratikum kategori kompleks dan/atau sederhana
Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Sumber Materi PKB
Materi yang telah dikembangkan dalam rangka program BERMUTU
Materi yang dikembangkan selain untuk program BERMUTU
(p4tkbahasa, p4tkipa, dll)

Penilaian Angka Kredit
Unsur Utama
- Pendidikan (formal dan diklat)
- Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri dan publikasi ilmiah dan/atau karya ilmiah)
Unsur Penunjang
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
b. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
c. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain:
- membimbing siswa dalam paktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan
sejenisnya
- menjadi pengurus/anggota aktif organisasi profesi/kepramukaan
- menjadi TIM penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur

Tahap pelaksanaan PKB:
Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran (Format 1)
Guru melalui proses Penilaian Kinerja
Koordinator PKB dan Guru membuat perencanaan PKB
Guru menyetujui rencana kegiatan PKB (Format 2)
Guru menerima rencana final kegiatan PKB (Format 2)
Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun
Koordinator PKB melaksanakan monitoring evaluasi kegiatan PKB
Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB
Guru melakukan refleksi kegiatan PKB (Format 3)
Demikian terus berulang sepanjang kehidupan kerja guru.

Guru dengan nilai PK(Penilaian kinerja) di bawah standar untuk kompetensi profesi, pelaksanaan PKBnya diorientasikan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus yang berbeda dengan PKB reguler yangmencakup tahapan informal dan formal.

Tahap informal:
Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala Sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya.
Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4-6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensinya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok.
Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan rencana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB.

Tahap formal:
Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan kegiatan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.

Dimana PKB dilakukan?
PKB di sekolah/antar sekolah (KKG/MGMP/MGBK)
Relevan dengan aktivitas guru
Meningkatkan kemandirian guru dan sekolah
Mengurangi dampak negatif (guru sering meninggalkan sekolah)
Keterbatasan dana
Dampak lingkungan
Tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi di sekolah – terutama pengembangan penguasaan materi (PKB di luar sekolah).

Peran Individu dalam pelaksanaan PKB
Koordinator PKB di sekolah --- mengumpulkan hasil evaluasi diri, membuat rekomendasi kepada Kepala Sekolah, menetapkan kebutuhan PKB guru di sekolah, berkoordinasi dengan KKG/MGMP/MGBK, berkoordinasi

Tidak ada komentar: